Pages

Labels

Minggu, 15 Januari 2012

Pluralisme, HAM & Gender


Pluralisme dalam kajian studi islam

            Musa Asy’arie menegaskan: berbeda dengan orang lain bukanlah suatu kesalahan, apalagi kejahatan, namus itu sangat di perlukan. Tentunya, perbedaan dalam pengertian ini bukan asal berbeda. Perbedaan harus di pandang sebagai suatu realitas sosial yang terjadi di negeri ini, yang harus di hargai dan di jamin pertmbuhannya oleh masyarakat di negeri ini.
Dalam kaitannya dengan pluralitas, al-Qur’an dalam surat Hujurat ayat 13 menegaskan:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat ini mengajarkan kepada kita akan penting dan perlunya memberlakukan perbedaan dan pluralitas secara arif. Yaitu untuk saling mengenal dan belajar atas adanya perbedaan dan pluralitas itu untuk saling membangun dan memperkuat, saling pengertian dan tidak melihatnya hanya dalam perspektif tinggi dan rendah ataupun baik dan buruknya saja.
Untuk mengelola adanya realitas perbedaan dan kemajemukan, sehingga perbedaan dan kemajemukan tidak berkembang dan di kembangkan ke arah yang destruktif, al-Qur’an mengajurkan kepada kita untukdapat menjaga dan mengembangkan musyawarah.
Hal ini di jelaskan dalam al-Qur’an Surah Ali Imran, ayat 159 :
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ  
159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.



HAM dan Gender dalam studi islam

Abdurrahman Wahid menegaskan, manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmonologi, sehingga dia harus di perlakukan secara profesional pada posisi yang mulia. Sebelu lahir dan setelah meninggal manusia mempunyai hak-hak yang diformulasikan dan dilindungi oleh hukum. Karena menusia mempunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah menjadikannya sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Sebagaimana di di tegaskan dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 70:
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  
70. dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
[862] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
Ahmad Syafi’i Ma’arif mencatat, bahwa ada beberapa kemuliaan yang di anugrahkan Allah SWT kepada manusia, sehingga manusia diangkat-Nya menjadi khalifah di muka bumi:
1.      Karamah fardiyah (kemuliaan individu)
2.      Karamah ijtima’iyah (kemuliaan kolektif)
3.      Karamah siyasiyah (kemuliaan politik)
Berkaitan dengan HAM dan Gender, setidaknya ada lima hal fundamental yang di perjuangkan oleh banyak kalangan gerakan gerakan pembebasan:
1.      Hak hidup dan perlindungan
2.      Hak kebebasan beragama
3.      Hak kekayaan dan penghidupan yang layak
4.      Hak kehormatan
5.      Hak politik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar